KOMPAS.com - A (35), istri tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengaku diperas untuk mengganti pasal dari pengedar ke pemakai.
A mengaku sudah memberi uang Rp 15 juta ke BNN Pasaman Barat, namun ternyata perubahan pasal tidak terjadi.
"Peristiwa bermula ketika suami saya Y (33) ditangkap BNN Pasaman Barat pada Februari 2023 lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Pejabat Maluku Kena Narkoba Dikabarkan Jalani Rehab, BNN: Tunggu Petunjuk Penyidik
Menurut A, suaminya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari kasus teman Y yang sudah terlebih dahulu ditangkap BNN.
Setelah itu, A mengaku menemui Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am. Hal itu dilakukan karena keluarganya merasa dekat dengan keluarga Irwan dan sudah sering berkomunikasi.
Baca juga: Kepala BNN Tasikmalaya Dibebastugaskan Buntut Minta THR ke Perusahaan Bus
"Ketika suami saya ditangkap saya menemui Pak Irwan. Kemudian Pak Irwan menawarkan bisa pergantian BAP dan perubahan pasal dengan membayar Rp 25 juta," kata A.
Saat itu, kata A, Irwan meminta uang diberikan dalam jangka waktu 3 hari. Namun karena kondisi ekonominya sedang turun dirinya dalam keadaan hamil 8 bulan, A akhirnya hanya mampu membayar Rp 15 juta.
"Uang itu saya dapat setelah menggadai sepeda motor saya," terang A.
Setelah uang didapat, kata A, dirinya kembali menemui Irwan di kantornya untuk memberikan uang.
"Namun Irwan menyuruh uang diberikan kepada anggotanya di luar kantor. Itu bulan Februari," kata A.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.