Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Maluku Kena Narkoba Dikabarkan Jalani Rehab, BNN: Tunggu Petunjuk Penyidik

Kompas.com - 17/04/2023, 21:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka narkoba AM alias Aroon oknum, pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Hingga kini petugas BNN yang menangani kasus tersebut belum merampungkan berkas kasus tersebut dan melimpahkannya ke jaksa penutut umum.

Padahal Kepala Laboratorium Pengujian BPJN Maluku itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2023 lalu.

Baca juga: 2 WNA Rusia di Bali Ditangkap Saat Teler bersama PSK, Positif Gunakan Narkoba dan Dideportasi

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Mad Nursahid yang dikonfirmasi masalah itu menyatakan proses hukum kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik.

Selanjutnya muncul kabar Aron tidak akan menjalani proses hukum di pengadilan namun bakal menjalani rehabilitasi.

Menyinggung soal kabar tersangka Aron akan menjalani rehabilitasi, Nursahid mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa.

“Berkasnya masih di kami. Sementara diproses, soal rehab, ya, kita tunggu jaksa yang teliti nanti. Apa petunjuk mereka ya kita lakukan sesuai petunjuk mereka,” ungkapnya.

Komentar YLBHI

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku Henri Lusikooy menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani proses hukum hingga di pengadilan.

“Untuk direhab itu kewenangan dari pengadilan yang menentukan. Apakah dia dihukum rehab ataukah tidak,” kata Henri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Menurut Henri, selain lewat proses pengadilan, proses rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkoba harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Dia mencontohkan apabila ada seseorang yang memiliki ketergantungan dengan narkoba dan secara sadar melapor ke BNN untuk berhenti dari ketergantungan narkoba maka orang tersebut bisa direhabilitasi.

Baca juga: Suami di Surabaya Dilaporkan Curi Mobil Istri untuk Beli Sabu dan Kini Dipenjara karena Narkoba

Sedangkan untuk orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba maka wajib mengikuti proses hukum di persidangan.

“Nanti orang itu di rehab atau dihukum atas perbuatanya seperti apa itu di pengadilan bukan BNN atau penyidik lainnya,”jelasnya.

Ia meminta pihak BNN agar dapat profesional menangani kasus oknum pejabat BPJN Maluku tersebut, apalagi kasus itu berkaitan dengan jaringan narkoba Lapas Ambon.

“Jadi terkait dengan kasus oknum pejabat BPJN yang ditangkap karena narkoba wajib hukumnya di proses. Jangan ada kong kalikong dibelakang, lalu tiba-tiba mau direhab,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com