AMBON, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka narkoba AM alias Aroon oknum, pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Hingga kini petugas BNN yang menangani kasus tersebut belum merampungkan berkas kasus tersebut dan melimpahkannya ke jaksa penutut umum.
Padahal Kepala Laboratorium Pengujian BPJN Maluku itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2023 lalu.
Baca juga: 2 WNA Rusia di Bali Ditangkap Saat Teler bersama PSK, Positif Gunakan Narkoba dan Dideportasi
Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Mad Nursahid yang dikonfirmasi masalah itu menyatakan proses hukum kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik.
Selanjutnya muncul kabar Aron tidak akan menjalani proses hukum di pengadilan namun bakal menjalani rehabilitasi.
Menyinggung soal kabar tersangka Aron akan menjalani rehabilitasi, Nursahid mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa.
“Berkasnya masih di kami. Sementara diproses, soal rehab, ya, kita tunggu jaksa yang teliti nanti. Apa petunjuk mereka ya kita lakukan sesuai petunjuk mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku Henri Lusikooy menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani proses hukum hingga di pengadilan.
“Untuk direhab itu kewenangan dari pengadilan yang menentukan. Apakah dia dihukum rehab ataukah tidak,” kata Henri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Menurut Henri, selain lewat proses pengadilan, proses rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkoba harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Dia mencontohkan apabila ada seseorang yang memiliki ketergantungan dengan narkoba dan secara sadar melapor ke BNN untuk berhenti dari ketergantungan narkoba maka orang tersebut bisa direhabilitasi.
Baca juga: Suami di Surabaya Dilaporkan Curi Mobil Istri untuk Beli Sabu dan Kini Dipenjara karena Narkoba
Sedangkan untuk orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba maka wajib mengikuti proses hukum di persidangan.
“Nanti orang itu di rehab atau dihukum atas perbuatanya seperti apa itu di pengadilan bukan BNN atau penyidik lainnya,”jelasnya.
Ia meminta pihak BNN agar dapat profesional menangani kasus oknum pejabat BPJN Maluku tersebut, apalagi kasus itu berkaitan dengan jaringan narkoba Lapas Ambon.
“Jadi terkait dengan kasus oknum pejabat BPJN yang ditangkap karena narkoba wajib hukumnya di proses. Jangan ada kong kalikong dibelakang, lalu tiba-tiba mau direhab,” tegasnya.