Setelah uang diberikan, A merasa sudah aman sampai kakaknya menanyakan kasus itu pada April lalu.
"Saya terkejut karena berdasarkan informasi dari kakak saya yang juga seorang wartawan itu ternyata suami saya masih dikenai pasal pengedar," kata A.
Setelah itu, kata A, datang dua orang staf BNNK Pasaman Barat ke rumahnya mengantarkan uang Rp 15 juta itu.
"Saya tidak tahu kenapa. Mungkin karena kakak saya wartawan menanyakan kasus itu, saya tidak tahu," kata A.
A mengaku memiliki video dan rekaman percakapan antara dirinya dengan staf BNNK Pasaman Barat itu.
"Saya punya bukti video dan rekamannya," kata A.
Dilansir dari Antara, Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Irwan Effenry Am.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos di Padang, Jumat.
Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Y masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.