Salin Artikel

Istri Tersangka Narkoba Mengaku Diperas Rp 15 Juta untuk Ganti Pasal oleh Kepala BNN Pasaman Barat

KOMPAS.com - A (35), istri tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengaku diperas untuk mengganti pasal dari pengedar ke pemakai.

A mengaku sudah memberi uang Rp 15 juta ke BNN Pasaman Barat, namun ternyata perubahan pasal tidak terjadi.

"Peristiwa bermula ketika suami saya Y (33) ditangkap BNN Pasaman Barat pada Februari 2023 lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (24/5/2023).

Menurut A, suaminya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari kasus teman Y yang sudah terlebih dahulu ditangkap BNN.

Setelah itu, A mengaku menemui Kepala BNN Pasaman Barat Irwan Effendry Am. Hal itu dilakukan karena keluarganya merasa dekat dengan keluarga Irwan dan sudah sering berkomunikasi.

"Ketika suami saya ditangkap saya menemui Pak Irwan. Kemudian Pak Irwan menawarkan bisa pergantian BAP dan perubahan pasal dengan membayar Rp 25 juta," kata A.

Saat itu, kata A, Irwan meminta uang diberikan dalam jangka waktu 3 hari. Namun karena kondisi ekonominya sedang turun dirinya dalam keadaan hamil 8 bulan, A akhirnya hanya mampu membayar Rp 15 juta.

"Uang itu saya dapat setelah menggadai sepeda motor saya," terang A.

Setelah uang didapat, kata A, dirinya kembali menemui Irwan di kantornya untuk memberikan uang.

"Namun Irwan menyuruh uang diberikan kepada anggotanya di luar kantor. Itu bulan Februari," kata A.


Kena pasal pengedar

Setelah uang diberikan, A merasa sudah aman sampai kakaknya menanyakan kasus itu pada April lalu.

"Saya terkejut karena berdasarkan informasi dari kakak saya yang juga seorang wartawan itu ternyata suami saya masih dikenai pasal pengedar," kata A.

Setelah itu, kata A, datang dua orang staf BNNK Pasaman Barat ke rumahnya mengantarkan uang Rp 15 juta itu.

"Saya tidak tahu kenapa. Mungkin karena kakak saya wartawan menanyakan kasus itu, saya tidak tahu," kata A.

A mengaku memiliki video dan rekaman percakapan antara dirinya dengan staf BNNK Pasaman Barat itu.

"Saya punya bukti video dan rekamannya," kata A.

Penjelasan BNNP Sumatera Barat

Dilansir dari Antara, Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Irwan Effenry Am.

"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos di Padang, Jumat.

Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Y masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.

"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/155753478/istri-tersangka-narkoba-mengaku-diperas-rp-15-juta-untuk-ganti-pasal-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke