Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak di Lampung Tak Sesuai Alamat, KPPU: Indikasi Persekongkolan

Kompas.com - 25/05/2023, 05:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kantor pemenang sejumlah lelang proyek perbaikan jalan rusak di Lampung tidak sesuai alamat terdaftar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada masalah dalam pengelolaan lelang proyek tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU Lampung Wahyu Bekti mengungkapkan sangat mudah "mengendus" ketidakberesan pengelolaan proses lelang proyek tersebut.

Baca juga: Surono Kaget Rumahnya Dijadikan Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak di Lampung

Mengutip Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setia Budi, cara mengukur sebuah tender itu benar atau tidak bisa dilihat dari perbandingan jumlah peserta yang mendaftar dan dokumen penawaran.

"Jika (perusahaan) yang mendaftar banyak, 20 - 30 perusahaan misalnya, tapi yang mengirimkan dokumen penawaran bisa dihitung dengan jari, itu indikasi ada ketidakberesan," kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Rabu (24/5/2023).

KPPU sendiri sering menemukan modus ini di Lampung.

"Di Lampung banyak, yang daftar 20 - 30 perusahaan, yang masukin (dokumen dan penawaran) hanya 1, kami sering menemukan kondisi itu," kata dia.

Dengan modus ini, dapat disebut adanya persekongkolan dalam proses tender. Wahyu mengatakan ada dua jenis persekongkolan dalam proses tender.

Baca juga: Kantor Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung Ganjil, KPK: Patut Dicurigai Ada Kongkalikong

Pertama, yakni persekongkolan horizontal, misalnya tiga perusahaan memasukkan dokumen penawaran, mereka mengatur harga.

"Kedua, jenisnya adalah vertikal, yang memasukkan dokumen penawaran hanya satu dia dipastikan bersekongkol dengan panitia," kata Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com