BENGKAYANG, KOMPAS.com – Sebanyak tiga lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang ditangkap dan ditahan.
Kepala Polisi Resor Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, tiga lokasi tersebut yakni Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Lumar dan Kecamatan Ledo.
“Dari 13 orang tersangka yang ditangkap. Satu orang tersangka berinisial MS merupakan seorang penadah emas hasil tambang ilegal,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Belasan Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi
Bayu mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua set alat tambang, yang terdiri atas mesin diesel, pompa, selang dan tabung.
Kemudian juga diamankan butiran emas murni dengan berat bersih 284,97 gram, sebotol emas dengan berat 846,21 gram, sebotol obat tetes mata berisi merkuri dengan berat 128,56 gram serta alat pengolah emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
“Kasus ini merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto. Ini juga kami lakukan sebagai wujud bergerak efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana,” ucap Bayu.
Dalam kesempatan tersebut, Bayu mengimbau seluruh unsur masyarakat dapat bekerja sama dan membantu pencegahan tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang.
“Mari bersama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif yang muncul akibat tambang. Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas tambang emas ilegal,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.