Iptu Sarro Mappa dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel oleh seorang buruh tani bernama Saparuddin (36).
Saparuddin diduga dianiaya Iptu Sarro Mappa hanya karena masalah sepele, dimana Saparuddin tidak sengaja menumpahkan gabah milik Iptu Sarro Mappa hingga jatuh ke dalam sawah.
Menanggapi lambatnya penanganan beberapa kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun bakal turun tangan melakukan klarifikasi ke jajaran Polda Sulsel.
"Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Selatan dulu. Akan lebih memudahkan kami melakukan pengawasan prosesnya jika ada pengaduan langsung ke Kompolnas, sehingga kami dapat langsung mengecek melalui Dumas Presisi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi. Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Polisi di Sultra Terancam Dipecat
Kata Poengky, jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti oknum polisi itu melakukan pelanggaran sesuai yang dilaporkan, maka sidang kode etik dianggap tidak cukup.
"Jika benar dugaan bahwa anggota melakukan pelanggaran berupa kekerasan, backing narkoba, atau menerima suap, maka kategorinya adalah pidana dan kami mendorong untuk sekaligus diproses pidana, tidak cukup jika hanya diproses pelanggaran kode etik. Tindakan tegas akan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan anggota lainnya," ucapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk perkembangan kasus-kasus tersebut masih menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.
"Kita menunggu dari Propam. Masih menunggu sidang," kata Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.