Salin Artikel

3 Kasus Libatkan Oknum Polisi di Sulsel Belum Tuai Kejelasan, Kompolnas Bakal Turun Tangan

Untuk diketahui ada tiga kasus yang menjadi sorotan publik yang melibatkan oknum polisi di Sulsel.

Kasus pertama yakni oknum polisi berinisial Bripka G yang diduga "membekingi" pelaku narkoba yang berhasil diamankan petugas dari BNNK Tana Toraja.

Dari hasil pemeriksaan, Bripka G yang diketahui berdinas di Sat Narkoba Polres Toraja Utara itu disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pelaku narkoba.

Kasus ini terungkap, saat BNNK Tana Toraja melakukan ekspose pengungkapan kasus narkoba.

Saat itu, salah satu pelaku yang diduga merupakan bandar barang haram itu berinisial GF berbicara bahwa dirinya berani mengedarkan sabu lantaran dibekingi oknum polisi.

Kasus kedua yakni, adanya pelaku narkoba bernama Jibe di Kabupaten Bone, Sulsel, diduga dilepaskan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulsel usai membayar uang senilai Rp 10 juta.

Dari informasi, Jibe sandiri diamankan polisi pada 28 Maret 2023. Namun, setelah diduga membayar keesokan harinya Jibe pun dilepas.

Kasus ketiga yakni, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kapolsek Mangarabombang Polres Takalar bernama Sarro Mappa.


Iptu Sarro Mappa dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel oleh seorang buruh tani bernama Saparuddin (36).

Saparuddin diduga dianiaya Iptu Sarro Mappa hanya karena masalah sepele, dimana Saparuddin tidak sengaja menumpahkan gabah milik Iptu Sarro Mappa hingga jatuh ke dalam sawah.

Menanggapi lambatnya penanganan beberapa kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun bakal turun tangan melakukan klarifikasi ke jajaran Polda Sulsel.

"Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Selatan dulu. Akan lebih memudahkan kami melakukan pengawasan prosesnya jika ada pengaduan langsung ke Kompolnas, sehingga kami dapat langsung mengecek melalui Dumas Presisi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi. Kamis (18/5/2023).

Kata Poengky, jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti oknum polisi itu melakukan pelanggaran sesuai yang dilaporkan, maka sidang kode etik dianggap tidak cukup.

"Jika benar dugaan bahwa anggota melakukan pelanggaran berupa kekerasan, backing narkoba, atau menerima suap, maka kategorinya adalah pidana dan kami mendorong untuk sekaligus diproses pidana, tidak cukup jika hanya diproses pelanggaran kode etik. Tindakan tegas akan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan anggota lainnya," ucapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk perkembangan kasus-kasus tersebut masih menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Bid Propam Polda Sulsel.

"Kita menunggu dari Propam. Masih menunggu sidang," kata Komang.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/18/131004378/3-kasus-libatkan-oknum-polisi-di-sulsel-belum-tuai-kejelasan-kompolnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke