MATARAM, KOMPAS.com - Sepasangan kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas kasus dugaan aborsi.
Pasangan tersebut N (19) dan A (28). N merupakan seorang mahasiswi dan A merupakan pekerja buruh lepas.
Sejoli yang telah menjalin hubungan selama 5 tahun itu menggugurkan janin mereka dengan pil kapsul yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta.
"Dari keterangan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam jumpa pers pada Selasa (16/5/2023).
Baca juga: 3 Pria di Mataram Curi Puluhan Karung Bawang Putih lalu Dijual di Pasar, Kini Ditahan
Yogi menjelaskan, berdasarkan pengakuan N dan A, mereka berhubungan badan terakhir pada November 2022. Setelah itu, N mengetahui dirinya hamil.
N memastikan dirinya hamil setelah melihat hasil positif pada alat tes kehamilan yang digunakannya.
Baca juga: Berstatus Tahanan, Sejoli Tersangka Kasus Aborsi Menikah di Polresta Mataram
Setelah itu, N memberitahukan A tentang kehamilannya tersebut pada Desember 2022.
Selanjutnya, N dan A sepakat untuk menggugurkan janin tersebut dengan memesan obat penggugur kandungan sebanyak 4 tablet seharga Rp 1 juta. N meminum obat itu di sebuah penginapan.
Setelah itu, N mengeluarkan darah hitam dan cairan dari kemaluannya secara bertahap. Puncak, pada Kamis (30/3/2023), N dirujuk ke puskesmas Selaparang, Kota Mataram, karena kesakitan.
"Pada hari itu, Kamis (30/3/2023) pukul 12.00 Wita, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan informasi dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi," kata Yogi.