MATARAM, KOMPAS.com - Sepasangan kekasih di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas kasus dugaan aborsi.
Pasangan tersebut N (19) dan A (28). N merupakan seorang mahasiswi dan A merupakan pekerja buruh lepas.
Sejoli yang telah menjalin hubungan selama 5 tahun itu menggugurkan janin mereka dengan pil kapsul yang dibeli secara online seharga Rp 1 juta.
"Dari keterangan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah berhubungan badan sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam jumpa pers pada Selasa (16/5/2023).
Baca juga: 3 Pria di Mataram Curi Puluhan Karung Bawang Putih lalu Dijual di Pasar, Kini Ditahan
Yogi menjelaskan, berdasarkan pengakuan N dan A, mereka berhubungan badan terakhir pada November 2022. Setelah itu, N mengetahui dirinya hamil.
N memastikan dirinya hamil setelah melihat hasil positif pada alat tes kehamilan yang digunakannya.
Baca juga: Berstatus Tahanan, Sejoli Tersangka Kasus Aborsi Menikah di Polresta Mataram
Setelah itu, N memberitahukan A tentang kehamilannya tersebut pada Desember 2022.
Selanjutnya, N dan A sepakat untuk menggugurkan janin tersebut dengan memesan obat penggugur kandungan sebanyak 4 tablet seharga Rp 1 juta. N meminum obat itu di sebuah penginapan.
Setelah itu, N mengeluarkan darah hitam dan cairan dari kemaluannya secara bertahap. Puncak, pada Kamis (30/3/2023), N dirujuk ke puskesmas Selaparang, Kota Mataram, karena kesakitan.
"Pada hari itu, Kamis (30/3/2023) pukul 12.00 Wita, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan informasi dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi," kata Yogi.
Saat tim Unit PPA mendatangi RSUD Kota Mataram, N sedang dalam perawatan dengan kondisi lemas didampingi oleh A.
"Kita interogasi N dan A. Perbuatannya beberapa kali, " katanya.
Sementara itu, A mengaku membeli obat untuk menggugurkan janin yang dikandung kekasihnya itu karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah itu.
Baca juga: Diduga Jual Sabu, Nenek dan Cucu di Mataram Diringkus Polisi
"Saya beli obat itu untuk N. Dia minum pada bulan Desember 2022 lalu. Baru bereaksi bulan Maret. Ini adalah inisiatif kami berdua, karena malu ketahuan keluarga," kata A.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.