MATARAM, KOMPAS.com - Seorang nenek A (65) beserta cucunya NH (19) asal Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta atas kasus pengedaran narkoba jenis, Sabu, 26 April 2023
Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dites Urine, 1 Sopir dan 1 Penumpang Terminal Mandalika Mataram Positif Narkoba
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku nenek dan cucunya kompak mengedarkan sabu. Saat itu sedang berada di dalam rumah," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023)
Dimas menuturkan, dengan didampingi dan disaksikan perangkat lingkungan setempat, tim menggeledah badan keduanya dan di sekitaran TKP.
Di rumah A, polisi menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram, ungkapnya
Baca juga: Cerita Imelda, Suaminya Diduga Dijebak Polisi atas Kasus Narkoba, Ada 2 Butir Pil Ekstasi di Tokonya
"Barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang air mineral gelas warna pink atau merah muda yang terdapat di dalamnya berisikan delapan klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000," jelas AKP Dimas
Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” kata Dimas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.