Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Maluku Kena Narkoba Dikabarkan Jalani Rehab, BNN: Tunggu Petunjuk Penyidik

Kompas.com - 17/04/2023, 21:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Berkas perkara tersangka narkoba AM alias Aroon oknum, pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Hingga kini petugas BNN yang menangani kasus tersebut belum merampungkan berkas kasus tersebut dan melimpahkannya ke jaksa penutut umum.

Padahal Kepala Laboratorium Pengujian BPJN Maluku itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2023 lalu.

Baca juga: 2 WNA Rusia di Bali Ditangkap Saat Teler bersama PSK, Positif Gunakan Narkoba dan Dideportasi

Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Mad Nursahid yang dikonfirmasi masalah itu menyatakan proses hukum kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik.

Selanjutnya muncul kabar Aron tidak akan menjalani proses hukum di pengadilan namun bakal menjalani rehabilitasi.

Menyinggung soal kabar tersangka Aron akan menjalani rehabilitasi, Nursahid mengaku akan menunggu petunjuk dari jaksa.

“Berkasnya masih di kami. Sementara diproses, soal rehab, ya, kita tunggu jaksa yang teliti nanti. Apa petunjuk mereka ya kita lakukan sesuai petunjuk mereka,” ungkapnya.

Komentar YLBHI

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku Henri Lusikooy menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani proses hukum hingga di pengadilan.

“Untuk direhab itu kewenangan dari pengadilan yang menentukan. Apakah dia dihukum rehab ataukah tidak,” kata Henri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Menurut Henri, selain lewat proses pengadilan, proses rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkoba harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Dia mencontohkan apabila ada seseorang yang memiliki ketergantungan dengan narkoba dan secara sadar melapor ke BNN untuk berhenti dari ketergantungan narkoba maka orang tersebut bisa direhabilitasi.

Baca juga: Suami di Surabaya Dilaporkan Curi Mobil Istri untuk Beli Sabu dan Kini Dipenjara karena Narkoba

Sedangkan untuk orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba maka wajib mengikuti proses hukum di persidangan.

“Nanti orang itu di rehab atau dihukum atas perbuatanya seperti apa itu di pengadilan bukan BNN atau penyidik lainnya,”jelasnya.

Ia meminta pihak BNN agar dapat profesional menangani kasus oknum pejabat BPJN Maluku tersebut, apalagi kasus itu berkaitan dengan jaringan narkoba Lapas Ambon.

“Jadi terkait dengan kasus oknum pejabat BPJN yang ditangkap karena narkoba wajib hukumnya di proses. Jangan ada kong kalikong dibelakang, lalu tiba-tiba mau direhab,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com