Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pria di Mataram Curi Puluhan Karung Bawang Putih lalu Dijual di Pasar, Kini Ditahan

Kompas.com - 15/05/2023, 15:58 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Sandubaya Mataram menangkap tiga orang yang diduga mencuri puluhan karung bawang putih dari toko milik seorang anggota TNI, Senin (15/5/2023).

Ketiga pelaku tersebut yakni, M (34) asal Kelurahan Mekarsari, SH (31) dan AH (23) warga Desa Sambung, Lombok Barat. Mereka adalah pekerja di pasar tempat toko berada. 

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengungkapkan, modus pelaku ini adalah menduplikat kunci ruko milik korban yang saat itu tergantung.

"Jadi korbannya ini teman kita dari TNI. Modus pelaku melakukan duplikasi kunci. Awalnya mereka melihat kunci tergantung, lalu mengambilnya kemudian menjiplak dan mengembalikan lagi," kata Nasrullah dalam keterangan pers, Seni (15/5/2023)

Baca juga: Ketahuan Curi Uang Teman Rp 6,2 Juta, Tubuh Remaja Putri Ini Dilakban dan Dipukuli, Videonya Viral

Setelah menduplikat, para pelaku kemudian beraksi malam harinya dengan menutup kamera CCTV yang ada di toko bawang tersebut.

"Pelaku ini beraksi sebanyak tiga kali, yang pertama 21 karung, kedua lima karung dan terakhir 15 karung jadi totalnya 41 karung," kata Nasrullah.

Baca juga: 2 Pria di Jembrana Curi Pikap Milik Tetangga, Lengkap dengan Surat-suratnya

Adapun peran masing-masing pelaku yakni M mematikan meteran listrik, SH otak pelaku yang menduplikat kunci, dan AH berperan sebagai pengangkut bawang dari dalam ruko menuju kendaraan sepeda motor yang dipakai mencuri.

"Untuk korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta rupiah," kata Nasrullah

Sementara salah satu pelaku SH yang merupakan otak pelaku, mengaku menjual bawang itu ke Pasar Selak Bertais, Mataram.

"Kita jual ke Pasar Selak, kita jual bervariasi, tapi yang biasanya kita jual Rp 250.000 per karung," kata SH.

Baca juga: Motif Pria Lempar Kepala Anak Tiri dengan Sikat WC, Tuduh Korban Hendak Curi HP

Disampaikan SH, hasilnya tersebut dibagi ke rekan pencuri untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Dipakai untuk belanja sehari-hari anak istri," kata SH.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 6 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun maksimal penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com