MATARAM, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Sandubaya Mataram menangkap tiga orang yang diduga mencuri puluhan karung bawang putih dari toko milik seorang anggota TNI, Senin (15/5/2023).
Ketiga pelaku tersebut yakni, M (34) asal Kelurahan Mekarsari, SH (31) dan AH (23) warga Desa Sambung, Lombok Barat. Mereka adalah pekerja di pasar tempat toko berada.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengungkapkan, modus pelaku ini adalah menduplikat kunci ruko milik korban yang saat itu tergantung.
"Jadi korbannya ini teman kita dari TNI. Modus pelaku melakukan duplikasi kunci. Awalnya mereka melihat kunci tergantung, lalu mengambilnya kemudian menjiplak dan mengembalikan lagi," kata Nasrullah dalam keterangan pers, Seni (15/5/2023)
Baca juga: Ketahuan Curi Uang Teman Rp 6,2 Juta, Tubuh Remaja Putri Ini Dilakban dan Dipukuli, Videonya Viral
Setelah menduplikat, para pelaku kemudian beraksi malam harinya dengan menutup kamera CCTV yang ada di toko bawang tersebut.
"Pelaku ini beraksi sebanyak tiga kali, yang pertama 21 karung, kedua lima karung dan terakhir 15 karung jadi totalnya 41 karung," kata Nasrullah.
Baca juga: 2 Pria di Jembrana Curi Pikap Milik Tetangga, Lengkap dengan Surat-suratnya
Adapun peran masing-masing pelaku yakni M mematikan meteran listrik, SH otak pelaku yang menduplikat kunci, dan AH berperan sebagai pengangkut bawang dari dalam ruko menuju kendaraan sepeda motor yang dipakai mencuri.
"Untuk korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta rupiah," kata Nasrullah
Sementara salah satu pelaku SH yang merupakan otak pelaku, mengaku menjual bawang itu ke Pasar Selak Bertais, Mataram.
"Kita jual ke Pasar Selak, kita jual bervariasi, tapi yang biasanya kita jual Rp 250.000 per karung," kata SH.
Baca juga: Motif Pria Lempar Kepala Anak Tiri dengan Sikat WC, Tuduh Korban Hendak Curi HP
Disampaikan SH, hasilnya tersebut dibagi ke rekan pencuri untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Dipakai untuk belanja sehari-hari anak istri," kata SH.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 6 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun maksimal penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.