KENDARI, KOMPAS.com - Seorang remaja putri inisial YA (15) dianiaya oleh rekannya sendiri karena kedapatan mencuri uang sebesar Rp 6,2 juta milik NA (15).
Sebelum dipukul, YA terlebih dahulu dilakban pada bagian wajah, tangan dan kedua kakinya.
Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andri membenarkan kasus tersebut.
Andri menuturkan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah toko (ruko) di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Sabtu (6/5/2023) malam.
Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Pesawat Penumpang di Bandara Maleo Morowali
NA kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Mandonga.
Sambil menunggu laporannya diproses, NA lalu membuka CCTV di ruko dan menemukan YA bersama rekannya mencuri uang sebesar Rp 6,2 juta milik NA yang tersimpan dalam tasnya.
Setelah itu, lanjut Andri, NA berhasil menemukan pelaku pencurian dan YA dibawa ke ruko, lokasi pencurian dan bersama-sama dianiaya.
Dia mengatakan, YA menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli ponsel. Ponsel tersebut lalu diambil oleh NA.
"Jadi, kesepakatannya, korban pencurian meminta handphone yang dibeli pakai uang tersebut," kata Ipda Andri, Jumat (12/5/2023).
"Sementara, korban yang dipukul meminta supaya laporan pencuriannya dicabut," terang dia.
Baca juga: Investigasi KNKT, Rem Tangan Bus yang Masuk Sungai di Guci Tegal Berfungsi Baik, tapi...
Dan mereka sepakati disaksikan oleh kedua orangtua mereka.
Kasus yang berakhir damai ini awalnya tak terungkap ke publik.