KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WP (34) melempar kepala RBM (8) dengan menggunakan sikat WC hingga bocor.
Aksi penganiayaan ini dilakukan WP di rumahnya Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, pada akhir April 2023 lalu.
Kejadian bermula lantaran WP menuduh anak tirinya hendak mencuri handphone.
Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono mengatakan, alasan pelaku menganiaya anaknya yang masih di bawah umur itu, diduga karena merasa sulit untuk dinasehati.
Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Balita Saat Sedang Tertidur, Bermula Ibu Korban Temukan Bercak Darah di Popok
Saat pelaku mengantarkan istrinya bekerja. Saat pulang, pelaku mengetahui kondisi lemari tempat biasa menyimpan handphone terbuka.
"Tanpa basa-basi pelaku menuduh anak itu lancang. Dia juga menuding anak itu hendak mencuri handphone tersebut," ungkap Pudji.
Korban sempat ditanya perihal tersebut, namun anak itu tidak mengaku telah membuka lemari. Sehingga membuat tersangka geram.
"Karena geram, dia memerintah anaknya itu untuk bergegas mandi," ujarnya.
Karena masih dirundung perasaan emosi, WP mengaku langsung melemparkan sikat WC ke arah korban, tanpa sadar.
Benda tersebut, kata Pudji, kemudian melayang hingga menghantam pintu dan terpental mengenai kepala korban.
"Akibatnya kepala korban pun bocor dan mengucurkan banyak darah," terang Pudji.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri di OKU Selatan, Korban Hamil 9 Bulan dan Trauma
Mengetahui itu, pelaku kemudian berniat untuk mengobati luka korban.
Namun bukan obat luka antiseptik yang diambil, melainkan minyak rem. Korban pun berteriak dan merintih kesakitan menahan perih minyak rem.
Setelah itu, RBM pun bercerita kepada ibunya perihal perlakuan sang ayah.
Selanjutnya, kejadian yang menimpa RBM terdengar ke sejumlah tetangga hingga guru korban. Setelah musyawarah, semua sepakat untuk melaporkan ayah tiri korban ke polisi.
Baca juga: Bapak di Banyuwangi Lempar Kepala Anak Tiri dengan Sikat WC, Lukanya Diobati dengan Minyak Rem
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek, berikut sejumlah barang bukti," ujar Pudji.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak atau Pasal 44 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyuwangi, Rizki Alfian Restiawan | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.