KOMPAS.com - Mu'min (41), seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai menganiaya dan merampok harta benda milik anak tirinya, Mariza alias Zaza (26).
Peristiwa itu terjadi rumah korban di Jalan Maritim Lorong Jambu, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Awalnya, pelaku menghajar korban dengan menggunakan batu cobek di bagian kepala saat tengah tertidur di kamarnya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku menggasak barang berharga milik korban berupa satu unit mobil Honda HRV, emas 40 gram, jam merk Gucci, gelang LV, iPhone 14 Promax serta iPhone 14 Pro.
Baca juga: Ayah Rampok Anak Tirinya Sendiri, Pelaku Gasak Mobil, Emas dan iPhone
Dari hasil pemeriksaan polisi, sebelum kejadian pelaku mengajak istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban untuk mencari makan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, keduanya lantas memutuskan untuk menginap di hotel.
Namun, pelaku meninggalkan istrinya dan mendatangi rumah anak tirinya untuk melakukan perampokan.
Diketahui, pelaku sudah tidak tinggal satu rumah dengan korban.
"Tersangka pergi ke hotel dengan ibu korban lalu meninggalkan istrinya itu karena bilang mau cari makanan. Tapi ternyata tersangka justru berbohong dan menuju rumah korban," ujar dia dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa.
Awalnya, pelaku mengira korban tidak sedang berada di rumah.
"Tapi ternyata korban ada di dalam rumah. Pelaku masuk ke halaman rumah korban kemudian pelaku menurunkan meteran listrik agar aksinya tidak terekam kamera CCTV rumah korban," ungkap dia.
Kemudian, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu depan.
Saat itu, pelaku yang melihat korban berada di dalam kamar memukul kepala korban dengan batu.
Pelaku juga mengancam korban untuk dibukakan brankas.
"Pelaku memukul kepala korban dengan batu, dan mengancam meminta barang-barang korban," kata dia.