MATARAM, KOMPAS.com - Sejoli tersangka kasus aborsi, yakni H (39) dan kekasihnya, N (36), menikah saat menjalani masa tahanan di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua tahanan yang masing-masing berasal dari Kebun Duren dan Rungkang, Lombok Barat, tersebut dinikahkan di mushala Polresta Mataram pada Senin (1/5/2023).
Sepasang kekasih tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus aborsi pada 23 April 2023.
Baca juga: Diduga Jual Sabu, Nenek dan Cucu di Mataram Diringkus Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, proses pernikahan tersebut difasilitasi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Proses pernikahan berlangsung khidmat. Kedua keluarga mempelai beserta wali nikahnya turut hadir dalam pernikahan itu.
Baca juga: Libur Lebaran, Dua Remaja Asal Mataram Tewas Tenggelam Saat Berlibur di Pantai
"Prosesi tersebut disaksikan perangkat setempat beserta wali masing-masing dan saksi-saksi kedua belah pihak," kata Yogi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/5/2023).
Menurut Yogi, PPA Sat Reskrim Polresta Mataram hanya melakukan pendampingan atas pengajuan dari pihak keluarga tersangka dan telah mendapat surat permohonan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pihak Polresta Mataram bersedia menyediakan ruangan untuk melangsungkan pernikahan pasangan tersebut," kata Yogi.
Meskipun keduanya sudah melakukan pernikahan, kata Yogi, proses hukum untuk kedua tersangka tetap terus berjalan.
“Proses hukumnya masih akan tetap berjalan, tapi berkas pernikahan nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengadilan atas permintaan pengacara kedua tersangka,” kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.