PADANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Andalas Padang masih menunggu proses di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk menjatuhkan sanksi bagi dua mahasiswa kedokteran yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Saat ini, H (19) dan N (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar dan keduanya juga telah ditahan polisi.
"Kita sedang tunggu proses di Kemendikbud dan Ristek untuk jatuhkan sanksi," kata Rektor Unand Yuliandri di sela-sela acara Halal Bi Halal, di Auditorium Unand Padang, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Pulang Umrah, Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kedokteran Unand Ditahan Polisi
Yuliandri mengatakan, sebelumnya kasus itu telah berproses di Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Satgas sendiri telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi pelanggaran berat bagi kedua sejoli mahasiswa kedokteran Unand itu.
"Rekomendasinya sudah ada, tapi kita menunggu proses di Kemendikbud dan Ristek. Setelah itu keluar sanksi," kata Yuliandri.
Baca juga: Satgas Kekerasan Seksual Unand Rekomendasikan 2 Mahasiswa FK Di-drop Out
Berdasarkan rekomendasi pelanggaran berat itu, H (19) dan N (20) terancam sanksi dikeluarkan dari kampus atau drop out.
Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat diduga melakukan pelecehan seksual.
Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.
Pelaku baik laki-laki maupun perempuan tidur di tempat kos temannya dengan berbagai alasan, lalu ketika temannya itu tertidur korban melakukan aksinya.
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Henmaidi mengatakan, total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.
"Ada 12 korban. Kita lindungi korban dalam menyelesaikan kasus ini," tutur Henmaidi.
Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena 8 korban membuat laporan ke polisi.
Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka dan keduanya saat ini sudah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.