PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar, Riau, Zulhendra Das'at tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah kepala puskemas.
Modus pelaku memungut uang haram, yaitu memerintahkan 31 orang kepala puskemas untuk hadir rapat.
"Tersangka memerintahkan kepada 31 kepala puskesmas untuk hadir rapat pada 8 Mei 2023," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Hendak Suap Polisi Urus Kasus Korupsi, Kadinkes Kampar Terjaring OTT Pungli ke Para Kepala Puskesmas
Di akhir rapat, Zulhendra memerintahkan kepada para kepala puskesmas untuk mengumpulkan dana sebesar yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp 10 juta per kepala.
Uang itu akan digunakan Zulhendra untuk menyogok polisi terkait dengan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Pengakuan tersangka, uangnya untuk membantu atau pun menyelesaikan permasalahan yang sedang saat ini kami tangani, yaitu terkait dengan dugaan penyelewengan dana Jamkesmas tahun 2022," kata Iwan.
Selain Zulhendra, polisi juga menangkap Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu, MR, yang berperan sebagai koordinator atau pengumpul uang pungli.
Baca juga: Membongkar Fakta OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Saat Terima Pungli
Setelah uang terkumpul, MR kemudian menyerahkan kepada Zulhendra.
Namun, pada saat uang diterima, Zulhendra langsung disergap tim Ditreskrimsus Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadinkes Kampar, Zulhendra Das'at, Jumat (12/5/2023) malam.
Selain Zulhendra, polisi juga menangkap MR, selaku Kepala Puskemas Koto Kampar Hulu.
Baca juga: Kronologi OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Terkait Pungli, Uang untuk Urus Kasus Korupsi
Mereka bekerja sama melakukan pungli terhadap para kepala puskemas di Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.