Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Anak Tak Mau Diajak Pulang, Suami Tikam Istri hingga Kritis di Pekanbaru

Kompas.com - 15/05/2023, 12:56 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria yang menganiaya istrinya hingga kritis, di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditangkap setelah lima bulan buron.

"Kite telah berhasil menangkap seorang pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yaitu SZ (41)," ujar Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kronologi Ipar Bunuh Pria karena Sering Aniaya Istri, Korban Dicekik Saat Hendak Bersalaman dengan Pelaku

Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (14/5/2023) sore, di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kepada wartawan, Dodi menceritakan kronologi kejadian.

Jumat (23/12/2022), pelaku datang ke tempat istrinya (Liahati Zamili-30) bekerja di tempat pembuatan batu bata.

Baca juga: Kronologi Ipar Bunuh Pria karena Sering Aniaya Istri, Korban Dicekik Saat Hendak Bersalaman dengan Pelaku

Saat itu, istrinya bersama seorang anaknya, Ayu Anzari. Pelaku kemudian ingin mengajak anaknya pulang, namun ditolak. 

"Karena anak korban tidak mau diajak pulang, pelaku mengeluarkan pisau sangkur dari dalam baju dan mengancam anaknya," kata Dodi.

Anaknya berlari ke ibunya sambil dikejar pelaku yang membawa pisau sangkur. Melihat itu, istrinya menghalanginya.

Pelaku kemudian menikam istrinya, mengenai bagian dada kiri, kening, tangan, dan kaki. Akibatnya, korban kritis dan dilarikan warga ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Beruntung nyawa korban masih terselamatkan. Pelaku yang merupakan buruh harian lepas langsung kabur.

Dodi melukai istrinya, Liahati Zamili (30) menggunakan pisau sangkur berulang kali hingga hampir tewas atau kritis.

Lima bulan kemudian, pelarian Dodi berakhir. Ia ditangkap polisi.  

"Pada saat ditangkap, pelaku saat itu berada di depan tempat wisata Alam Mayang Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk diproses hukum," kata Dodi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah pisau sangkur, hasil visum, surat nikah, dan kartu keluarga.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com