KOMPAS.com - Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi.
Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58).
''Si polisi (FZ) minta Rp 10 juta untuk pisah berkas, bingunglah ibu di sana (jaksa) minta duit dan di sini (polisi) minta duit, dicarinya duit dapat cuma Rp 8 juta. Pada 4 Februari 2023, dijumpai polisi ini (FZ) dikasihnya cuma Rp 8 juta. Habis itu dibilang (FZ), uang ini mau diserahkan ke penyidiknya, biar dijadikan berkas terpisah, dia (anak SL) jadi pemakai di situ," ungkap Tomy Faisal Pane, kuasa hukum SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.
Baca juga: Awalnya Minta Uang Rp 100 Juta ke Keluarga Tersangka, Jaksa di Batubara Dicopot dari Jabatannya
Menurut Tomy, kasus itu berawal saat MRR terjerat kasus narkoba pada 12 Januari 2023. Saat itu MRR ditangkap atas kepemilikan 1,6 gram sabu.
Lalu, SL menceritakan kasus itu ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara dan merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Jaksa di Batu Bara Peras Keluarga Tersangka Rp 80 Juta
Menurut Tomy, SL juga diduga korban pemerasan oknum penyidik Polres Batu Bara, berinisial Bripka DS.
Saat itu korban mengaku dimintai uang Rp 3 juta pada 15 Januari 2023. Uang itu disebut untuk mengamankan sepeda motor MR.
"Alasannya untuk mengamankan sepeda motor (anak SL) sebabnya anaknya ditangkap saat membawa motor. Kalau tidak diurus, nanti bisa disita negara sepeda motornya, dianggap terlibat jadi dikasih (korban SL) 3 juta," ujar Tomy.