Salin Artikel

Selain oleh Jaksa, Keluarga Tersangka di Batu Bara Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi

KOMPAS.com - Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi. 

Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58). 

''Si polisi (FZ) minta Rp 10 juta untuk pisah berkas, bingunglah ibu di sana (jaksa) minta duit dan di sini (polisi) minta duit, dicarinya duit dapat cuma Rp 8 juta. Pada 4 Februari 2023, dijumpai polisi ini (FZ) dikasihnya cuma Rp 8 juta. Habis itu dibilang (FZ), uang ini mau diserahkan ke penyidiknya, biar dijadikan berkas terpisah, dia (anak SL) jadi pemakai di situ," ungkap Tomy Faisal Pane, kuasa hukum SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Menurut Tomy, kasus itu berawal saat MRR terjerat kasus narkoba pada 12 Januari 2023. Saat itu MRR ditangkap atas kepemilikan 1,6 gram sabu. 

Lalu, SL menceritakan kasus itu ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara dan merupakan tetangganya sendiri.

Amankan motor 

Menurut Tomy, SL juga diduga korban pemerasan oknum penyidik Polres Batu Bara, berinisial Bripka DS.

Saat itu korban mengaku dimintai uang Rp 3 juta pada 15 Januari 2023. Uang itu disebut untuk mengamankan sepeda motor MR. 

"Alasannya untuk mengamankan sepeda motor (anak SL) sebabnya anaknya ditangkap saat membawa motor. Kalau tidak diurus, nanti bisa disita negara sepeda motornya, dianggap terlibat jadi dikasih (korban SL) 3 juta," ujar Tomy.


Lalu, pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya Aipda DI kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Alasanya agar kepada anak SL hanya diterapkan pasal sebagai pemakai narkoba. Saat itu SL protes karena merasa telah menyerahkan uang kepada Aiptu FZ sebelumnya.

"Ibu (SL) kan bingung dari polisi yang pertama (Aiptu FZ) katanya pecah berkas, udah dikasih ibu itu Rp 8 juta, ini penyidiknya bilang, 'Kami enggak mau tahu' kan kami penyidiknya kenapa dia (FZ) yang nerima duitnya, pokoknya kami minta 10 juta. Tapi Rp 10 jutanya belum sempat diberikan," ujar Tomy menggambarkan dialog antara korban dan penyidik Polres Batu Bara.

Menurut Tomy, pihaknya telah melaporkan ketiga personel polisi itu ke Propam Polda Sumut.

Bantahan polisi 

Tudingan itu segera dibantah keras oleh Kapolres Bara Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes. 

Menurut Jose, tudingan itu tak berdasar. Penyelidikan telah dilakukan secara prosedur yang berlaku.

"Saya tegaskan pemberitaan itu tidak benar," ujar Jose singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa EKT sudah dicopot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Saat ini kasus tersebeut sedang dilakukan pendalaman.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/122152178/selain-oleh-jaksa-keluarga-tersangka-di-batu-bara-mengaku-juga-diperas-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke