Lalu, pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya Aipda DI kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban.
Alasanya agar kepada anak SL hanya diterapkan pasal sebagai pemakai narkoba. Saat itu SL protes karena merasa telah menyerahkan uang kepada Aiptu FZ sebelumnya.
"Ibu (SL) kan bingung dari polisi yang pertama (Aiptu FZ) katanya pecah berkas, udah dikasih ibu itu Rp 8 juta, ini penyidiknya bilang, 'Kami enggak mau tahu' kan kami penyidiknya kenapa dia (FZ) yang nerima duitnya, pokoknya kami minta 10 juta. Tapi Rp 10 jutanya belum sempat diberikan," ujar Tomy menggambarkan dialog antara korban dan penyidik Polres Batu Bara.
Menurut Tomy, pihaknya telah melaporkan ketiga personel polisi itu ke Propam Polda Sumut.
Tudingan itu segera dibantah keras oleh Kapolres Bara Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes.
Menurut Jose, tudingan itu tak berdasar. Penyelidikan telah dilakukan secara prosedur yang berlaku.
"Saya tegaskan pemberitaan itu tidak benar," ujar Jose singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa EKT sudah dicopot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Saat ini kasus tersebeut sedang dilakukan pendalaman.
"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.