Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membongkar Fakta OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Saat Terima Pungli

Kompas.com - 15/05/2023, 08:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at ditangkap karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (12/5/2023) itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.

Selain Zulhendar, polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Kecamatan Koto Kampar Hulu. Keduanya diketahui bekerja sama melakukan pungli terhadap para kepala puskemas.

Baca juga: Kronologi OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Terkait Pungli, Uang untuk Urus Kasus Korupsi

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Laporan dari warga

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan beberapa korban.

Baca juga: Yana Mulyana Ditangkap, Daftar Bupati dan Wali Kota di Jabar yang Terjaring OTT KPK Bertambah

Setelah dilakukan pendalaman, tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengintaian.

"Dari hasil pemantauan tim, MR sedang melakukan pungli terhadap salah satu kepala puskemas. Setelah uang diterima, tim mengikuti MR," kata Nandang.

MR menuju rumah Kadinkes Kampar di Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar.

Lalu saat MR hendak menyerahkan uang kepada Kadinkes Kampar, petugas langsung menangkap keduanya.

Kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

2. Pengakuan Kadinkes Kampar

Ilustrasi pungli, korupsi, OTT.SHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi pungli, korupsi, OTT.

Saat pemeriksaan, Kadinkes Kampar mengakui perbuatannya. Uang pungli tersebut akan diserahkan ke polisi untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Pengakuan dari ZD, uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," kata Nandang.

Baca juga: Detik-detik Kadinkes Kampar Ditangkap Saat Terima Pungli untuk Suap Urus Perkara Korupsi di Polisi

3. Peran pelaku

Dalam kasus itu, kedua tersangka berbagi peran. Kadinkes Kampar memungut uang kepada para kepala puskesmas.

Sebelumnya, MR telah mengkondisikan para kepala puskesmas yang hendak melakukan setoran pungli.

"Pelaku MR berperan sebagai pengumpul uang dari para kepala puskemas. Besaran pungli, ada yang Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Tapi, baru sebagian kepala puskemas yang menyetorkan uang," tutur Nandang.

4. Ancaman hukuman

Saat ini keduanya telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung |Editor : Reni Susanti, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com