Salin Artikel

Membongkar Fakta OTT Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Saat Terima Pungli

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at ditangkap karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Dari operasi tangkap tangan pada Jumat (12/5/2023) itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 80 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.

Selain Zulhendar, polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Kecamatan Koto Kampar Hulu. Keduanya diketahui bekerja sama melakukan pungli terhadap para kepala puskemas.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Laporan dari warga

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan beberapa korban.

Setelah dilakukan pendalaman, tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengintaian.

"Dari hasil pemantauan tim, MR sedang melakukan pungli terhadap salah satu kepala puskemas. Setelah uang diterima, tim mengikuti MR," kata Nandang.

MR menuju rumah Kadinkes Kampar di Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar.

Lalu saat MR hendak menyerahkan uang kepada Kadinkes Kampar, petugas langsung menangkap keduanya.

Kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan, Kadinkes Kampar mengakui perbuatannya. Uang pungli tersebut akan diserahkan ke polisi untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Pengakuan dari ZD, uang pungli ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," kata Nandang.

3. Peran pelaku

Dalam kasus itu, kedua tersangka berbagi peran. Kadinkes Kampar memungut uang kepada para kepala puskesmas.

Sebelumnya, MR telah mengkondisikan para kepala puskesmas yang hendak melakukan setoran pungli.

"Pelaku MR berperan sebagai pengumpul uang dari para kepala puskemas. Besaran pungli, ada yang Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Tapi, baru sebagian kepala puskemas yang menyetorkan uang," tutur Nandang.

4. Ancaman hukuman

Saat ini keduanya telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung |Editor : Reni Susanti, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/081343078/membongkar-fakta-ott-kadinkes-kampar-dan-kepala-puskesmas-saat-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke