Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pria di Cianjur Berterima Kasih ke Pencuri Motornya: Jadi Lebih Bagus, Keren

Kompas.com - 12/05/2023, 21:05 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Motor milik Galih Prayoga (22), warga Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang hilang lima bulan lalu akhirnya ditemukan.

Galih mengaku senang motornya kembali dengan kondisi saat ini lebih bagus dan bersih.

Terima kasih maling

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada pencuri motornya karena sudah memodifikasi lebih bagus dari sebelumnya.

"Alhamdulilah, terima kasih pak polisi sudah menemukan motor saya, dan terima kasih juga buat malingnya karena sudah mengecat motor saya," ucap Galih di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cianjur, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Arisan Bodong Rp 1,3 Miliar di Cianjur, Pelaku Janjikan Keuntungan 30 Persen

"Jadi lebih bagus, keren, kayak baru lagi," tambahnya saat menghadiri gelar perkara kasus curanmor di halaman Polres Cianjur dan serah terima barang bukti.

Galih lalu menceritakan, motor yang dicuri pada Desember 2022 itu pemberian orangtuanya untuk kuliah.

Aksi pencurian itu terjadi saat dirinya sedang berkunjung ke rumah temannya. Meski telah dicat ulang, Galih mengaku masih mengenal ciri-ciri motornya itu.

"Saya kenal betul karena ini ada ciri-cirinya. Ini motor pemberian dari orangtua untuk kuliah,” ujar Galih.

Awalnya motor tersebut berwarna merah biasa. Namun, saat ini sudah dicat ulang dengan warna yang sama dan diberi warna metalik.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, pengembalian motor pada pemiliknya merupakan hasil pengungkapan kasus curanmor dengan enam tersangka.

“Para pelaku dari dua sindikat berbeda. Mereka semua berbagi peran, ada yang jadi pemetik, joki, dan penadah, lengkap sindikatnya,” kata Aszhari, Kamis.

Baca juga: Bertemu Pencuri Motornya, Pria di Cianjur Malah Berterima Kasih, Ini Ceritanya

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor, sejumlah kunci hastag dan barang bukti lainnya.

“Para pelaku kita sangkakan Pasal 363 dan 480 KUH Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujar Aszhari.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Michael Hangga Wismabrata)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Petualangan Siska Mendaki Berakhir di Gunung Marapi...

Petualangan Siska Mendaki Berakhir di Gunung Marapi...

Regional
Di Kampanye Anies, Anggota DPR Sebut Indonesia Punya 7 Tahun Manfaatkan Gen Z

Di Kampanye Anies, Anggota DPR Sebut Indonesia Punya 7 Tahun Manfaatkan Gen Z

Regional
Nenek di Brebes yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan

Nenek di Brebes yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan

Regional
Intimidasi dan Angkut Paksa Mobil Warga, 8 'Debt Collector' di Semarang Ditangkap

Intimidasi dan Angkut Paksa Mobil Warga, 8 "Debt Collector" di Semarang Ditangkap

Regional
Cerita Para Warga Tak Pergi ke Ladang demi Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi...

Cerita Para Warga Tak Pergi ke Ladang demi Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi...

Regional
Incar Warga Semarang yang Kreditnya Macet, 'Debt Collector' Digaji Rp 30 Juta Per Bulan

Incar Warga Semarang yang Kreditnya Macet, "Debt Collector" Digaji Rp 30 Juta Per Bulan

Regional
Lahan Kritis di Kalsel Berkurang, Kini Tersisa 458.478 Hektar

Lahan Kritis di Kalsel Berkurang, Kini Tersisa 458.478 Hektar

Regional
Untuk Kali Pertama, Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Porsche

Untuk Kali Pertama, Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Porsche

Regional
Pemkab Bima Catat 553 Kasus Gigitan Anjing Selama 2023, 3 Orang Meninggal

Pemkab Bima Catat 553 Kasus Gigitan Anjing Selama 2023, 3 Orang Meninggal

Regional
Mengenang Siska Afriana, Pendaki Terakhir yang Dievakusi dari Gunung Marapi, Rencana 11 Hari Lagi Wisuda

Mengenang Siska Afriana, Pendaki Terakhir yang Dievakusi dari Gunung Marapi, Rencana 11 Hari Lagi Wisuda

Regional
RSUD Nunukan Siapkan Ruangan dan Tenaga Medis untuk Caleg Gagal

RSUD Nunukan Siapkan Ruangan dan Tenaga Medis untuk Caleg Gagal

Regional
Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, 2 Anggota DPRD Kepri Divonis 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Regional
Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir Saat Puncak HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir Saat Puncak HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Regional
4 Tahun IPM Brebes Terendah Se-Jateng, Tahun Ini Naik 2 Tangga

4 Tahun IPM Brebes Terendah Se-Jateng, Tahun Ini Naik 2 Tangga

Regional
KPU dan Bawaslu Kendal Jamin Logistik Pemilu Aman meski Gudang Jauh

KPU dan Bawaslu Kendal Jamin Logistik Pemilu Aman meski Gudang Jauh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com