KOMPAS.com - DH (55), seorang kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diamankan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta.
Baca juga: 4 PNS di KPU Bengkalis Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M, Mengaku untuk Foya-foya
"Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan pihak inspektorat daerah," ujar Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (11/5/2023).
Aszhari mengatakan, DH ditangkap di tempat kerjanya. Setelah dilakukan penyelidikan, oknum kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kades di Ende Tersangka Korupsi yang Pakai Dana Desa untuk Hiburan Malam Segera Disidang
Aszhari menjelaskan, DH diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari dana desa dari tahun anggaran 2016 hingga 2020.
BUMDes yang dikelola langsung tersangka, ungkap Aszhari, berupa usaha perdagangan dan pasar rakyat.
Dari pengakuan tersangka, dana hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi.
"Sementara uangnya sendiri dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari," Aszhari menambahkan.
DH dijerat Pasal KUHPidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara," ujar Aszhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.