KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), mengungkap kasus pembunuhan Nondi Tampani (37), warga Desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.
"Ada lima orang pelaku yang sudah kita tangkap dan dua orang saksi yang kita bawa untuk diperiksa," kata Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023) malam.
Lima orang tersangka pelaku yakni AT (24), YT (42), DT (17), FT (17) dan AT (34). Sedangkan dua orang saksi yakni Nikolas Tefi (46) dan Marselinus Tefi (31).
Baca juga: Selingkuh dengan Tante Istrinya, Pria Ini Bunuh Korban karena Risih Minta Dinikahi
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, lanjut Gusti, diketahui motif pembunuhan itu.
"Motifnya, korban sering aniaya istrinya berinisial AS," ungkap Gusti.
Menurut Gusti, AS melaporkan perlakuan Nondikepada orangtua dan juga adik serta kakaknya.
Puncaknya, saat korban bertandang ke rumah orangtua AS yang tak lain mertuanya, korban dianiaya AT dan empat pelaku lainnya.
Para pelaku beramai-ramai memukul, menendang dan menginjak korban hingga tewas di rumah mertuanya.
Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Mereka lalu ditangkap di Desa Toifae Kecamatan Amanatun Selatan.
Mereka lalu digelandang ke Markas Kepolisian Resor TTS untuk diproses hukum.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 E KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Para pelaku kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Ulurkan Tangan untuk Salaman, Pria Ini Malah Disiksa hingga Tewas di Rumah Mertuanya
Nondi Tampani, (37) warga Desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas dianiaya iparnya berinisial AT (24) dan empat orang rekannya.
Dia tewas dianiaya saat berkunjung ke rumah mertuanya di desa yang sama.
"Kejadiannya pada Senin (8/5/2023) lalu dan para pelaku baru ditangkap kemarin, setelah sempat kabur," kata Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.