Sementara, hingga saat ini Lina masih berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,”kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.