Salin Artikel

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datang ke Polda Sumsel untuk Wajib Lapor

Kedatangan Lina tersebut untuk wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan karena disebut mengalami penyakit maag akut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, meski tak ditahan Lina diharuskan untuk wajib lapor dan memenuhi panggilan penyidik bila diperlukan dalam rangkaian pemeriksaan.

Agung pun mengapresiasi kedatangan lina yang dinilai kooperatif dengan datang langsung menemui penyidik.

“Hari ini tersangka dipanggil untuk wajib lapor, kemudian ada pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan," kata Agung.

Dijelaskan Agung, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina meski berstatus tersangka karena beberapa pertimbangan.

Selain menderita penyakit maag akut, Lina pun dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

 Selain itu, penyidik juga memegang hasil pemeriksaan keterangan dokter yang menyatakan Lina memang menderita maag akut.

“Sejauh ini urgensinya untuk ditahan belum diperlukan oleh penyidik,” jelas Agung.


Sementara, hingga saat ini Lina masih berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol  Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,”kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/11/133100278/jadi-tersangka-penistaan-agama-lina-mukherjee-datang-ke-polda-sumsel-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke