Setelah bertanya kepada beberapa orang, ayah korban ditunjukkan salah satu badut yang dicarinya.
"Pelapor (ayah korban) mencocokkan wajah pelaku dengan foto yang ada di handphone anaknya. Tiba-tiba, pelaku langsung lari," kata Jefri.
Ayah korban pun segera mengejar dan menangkap YL. Setelah itu posisi korban diketahui berada di rumah kontrakan pelaku.
"Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, pintu kamar dirantai dan digembok. Saat itu, pelapor bersama warga dan ketua RT mendobrak pintu dan menemukan korban," sebut Jefri.
Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polsek Tampan dan polisi langsung menangkap pelaku.
Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa rantai sepeda motor, gembok, dan pakaian korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.