Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah di Pekanbaru Selamatkan Anaknya yang Diculik 5 Hari, Dobrak Pintu Rumah Pelaku

Kompas.com - 09/05/2023, 18:25 WIB
Idon Tanjung,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kota Pekanbaru, Riau, menjadi korban penculikan seorang pria yang berprofesi badut jalanan. 

Korban diculik dan disekap selama lima hari oleh pelaku berinisial YS (30) di rumah kontrakannya. 

"Selama lima hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku. Namun, setiap pelaku pergi, korban dikunci dalam kamar. Pelaku juga mengaku sudah lima kali mencabuli korban," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (9/5/2023).

Menurut Jefri, korban telah diculik pada hari Rabu (3/5/2023). Saat itu pelaku membujuk korban beli baju baru.

Baca juga: Bocah SD di Pekanbaru Diculik Pria Berkostum Badut, Diiming-imingi Beli Baju Baru

Dobrak pintu rumah pelaku

Sebelumnya diberitakan, ayah korban sempat mencari pelaku di Jalan Arifin Achmad jam 21.30 Wib. 

Saat itu ayah korban bersama tetangganya dengan membawa foto pelaku di handphone anaknya. 

Baca juga: Siswi SMP Selamat dari Aksi Penculikan Pria Misterius, Disuruh Beli Permen hingga Ditemukan dalam Kondisi Linglung

 

Setelah bertanya kepada beberapa orang, ayah korban ditunjukkan salah satu badut yang dicarinya.

"Pelapor (ayah korban) mencocokkan wajah pelaku dengan foto yang ada di handphone anaknya. Tiba-tiba, pelaku langsung lari," kata Jefri.

 

Ayah korban pun segera mengejar dan menangkap YL. Setelah itu posisi korban diketahui berada di rumah kontrakan pelaku.

"Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, pintu kamar dirantai dan digembok. Saat itu, pelapor bersama warga dan ketua RT mendobrak pintu dan menemukan korban," sebut Jefri.

Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polsek Tampan dan polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa rantai sepeda motor, gembok, dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com