Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Vietnam Penyelundup Satwa Liar di Pontianak Disidang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2023, 18:00 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sidang seorang warga negara Vietnam, Lie Van Hui, terdakwa kasus penyelundupan satwa liar melalui kapal, telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Jaksa Penuntut Umum M Tohe mengatakan, atas perbuatannya yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

“Kemudian dengan denda sebesar Rp 56 juta atau subsider kurungan 3 bulan,” kata Tohe, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: WN Vietnam Penyelundup Satwa Liar di Pontianak Diancam Penjara 5 Tahun

Sebagaimana diketahui, pada sidang tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring via zoom. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan, karena merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa tersebut dan satwa tersebut bukanlah miliknya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Lie Van Hui telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Terdakwa merupakan nakhoda kapal,” kata Tohe.

Sebelumnya, Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindingi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke negara luar, menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (20/12/2022) dini hari.

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” kata Suharto kepada wartawan, Selasa siang.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sejumlah satwa, yakni bekantan 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor. Selain itu, prajurit juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing.

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” ucap Suharto.

Menurut Suharto, satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang. “Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” terang Suharto.

Baca juga: Perdagangan Satwa Liar di Lampung Digagalkan, Seekor Kucing Hutan Diselamatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com