LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah video dugaan penyalahgunaan pemakaian kendaraan pemerintah beredar viral di WhatsApp Group (WAG) di Bandar Lampung.
Video itu menayangkan dua orang menggunakan mobil penerangan jalan utama (PPJU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dipakai untuk memasang bendera partai.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu, dua orang pengendara sepeda motor memergoki awak mobil berhenti di tengah bagian median jalan.
Tuas crane yang biasa digunakan untuk memasang lampu jalan di mobil itu terangkat dan seorang awak kendaraan berdiri di ujungnya.
Dari narasi perekam video terdengar awak kendaraan itu sedang memasang bendera Partai Nasdem di tiang.
"Hei! Ini mobil pemerintah, enggak boleh masang bendera partai. Jangan macam-macam kamu orang ini mobil pemerintah, mobil rakyat ini," seru si perekam video.
Perekam video kemudian menyorot nomor pelat kendaraan dan menyebutkannya, yakni BE 9950 AZ.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/5/2023) malam. Lokasi itu berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana, Berawal dari Gaya Hidup Hedon, Kini Diperiksa KPK
Terkait peristiwa ini, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah membenarkan pihaknya telah menerima aduan seperti di dalam video tersebut.
"Benar, hari ini kita sedang plenokan," kata Candrawansah saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (9/5/2023) siang.