Sidang seorang warga negara Vietnam, Lie Van Hui, terdakwa kasus penyelundupan satwa liar melalui kapal, telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Jaksa penuntut umum M Tohe mengatakan, atas perbuatannya yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)