www.kompas.com
Sidang seorang warga negara Vietnam, Lie Van Hui, terdakwa kasus penyelundupan satwa liar melalui kapal, telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Jaksa penuntut umum M Tohe mengatakan, atas perbuatannya yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+