Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Santri sampai Babak Belur, 3 Oknum Guru Ponpes di Batam Ditangkap

Kompas.com - 05/05/2023, 14:04 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Polisi menangkap tiga oknum guru Pondok Pesantren Wali Songo Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya ditangkap karena terbukti menganiaya santrinya sampai mengalami luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir.

“Pengaduan tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada, Sabtu (28/1/2023) lalu, dan saat ini ketiga pelaku telah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Santri di Blitar Aniaya Santri Lain, Diduga Berawal Saling Ejek

Budi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada 28 Januari 2023 di Pesantren Wali Songo Batu Besar.

Dari laporan tersebut Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari sana kami menetapkan terlapor Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar dan Ustaz As'ari sebagai Tersangka,” ungkap Budi.

Kemudian, Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib kedua pelaku yakni Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar berhasil diamankan.

Sedangkan As'ari kabur.

“Setelah melakukan koordinasi, Ustaz As’Ari berhasil kami tangkap di Kabupaten Bongo Provinsi Jambi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/4/2023),” terang Budi.

Baca juga: Terganggu Suara Murotal, Seorang WNA Ludahi Jemaah Masjid di Bandung, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi

Lebih jauh Budi menyangkan atas perbuatan ketiga pelaku. Seharusnya ketiga pelaku ini yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut melakukan pembinaan terhadap santri-santrinya, tapi justru menganiaya.

Dari hasil visum, Budi mengajelaskan terdapat pendarahan di bawah bola mata kanan korban.

Kemudian terlihat juga luka lebam di bawah mata kiri, luka gores di bibir bawah, beberapa luka goresan panjang di lengan dalam tangan kanan, dan terlihat dua bekas luka berbentuk bulat di lengan dalam tangan kanan, serta terlihat juga luka robek di punggung tangan kiri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana.

“Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com