AMBON, KOMPAS.com - AR, warga Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Kakek berusia 65 tahun ini tidak hanya mencabuli korban sekali, namun berulang kali hingga korban akhirnya hamil.
Karena merasa terancam, korban terpaksa menyembunyikan kehamilannya dari orangtuanya hingga melahirkan bayinya.
Baca juga: Misteri Kematian Tukang Ojek di Maluku Tengah, Korban Alami Luka Robek di Perut dan Wajah
Kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan bayinya pada Senin (24/4/2023). Sehari sebelumnya, korban sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian perutnya kepada orangtuanya.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu lantas melaporkan sang kakek bejat tersebut ke polisi untuk diproses hukum.
Baca juga: Tukang Ojek di Maluku Tengah Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan
Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Immanuele Manuputty mengatakan, selama melancarkan aksi berjatnya itu, tersangka kerap mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada keluarga.
“Selain itu tersangka juga kerap merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dax mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu ke korban berulang kali.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry menambahkan, korban selama ini menyembunyikan kasus tersebut, termasuk kehamilannya karena takut dengan ancaman tersangka.
“Korban sembunyikan kehamilannya dan baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya,” katanya.
Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.