WONOGIRI, KOMPAS.com - Dua ASN di Wonogiri, Jawa Tengah, mendapat hukuman disiplin setelah foto ciuman mereka beredar.
Kedua ASN itu berinisial S dan R. Mereka mengaku khilaf telah berselingkuh, dan masing-masing sudah berpasangan.
Dengan dijatuhkannya sanksi disiplin itu, maka kasusnya tidak sampai merembet ke ranah hukum.
Baca juga: Foto Ciuman Beredar di Media Sosial, Dua ASN Dinas Pendidikan Wonogiri Dibebastugaskan
Mereka berdua merupakan ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
S merupakan koordinator wilayah (korwil) salah satu kecamatan. Sementara R adalah guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Foto ciuman keduanya viral setelah tersebar di media sosial WhatsApp.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo menuturkan hukuman S dan R sudah diberikan.
"Sudah dijatuhi hukuman disiplin, beberapa waktu lalu," kata Djoko kepada TribunSolo.com, Rabu (3/5/2023). "Tidak sampai ke ranah hukum," imbuhnya.
Djoko mengatakan, S diberi dua pilihan, yaitu pemberhentian dengan hormat atau pangkatnya diturunkan.
S kemudian memilih sanksi berupa pemberhentian dengan hormat.
"Yang bersangkutan (S), Juni depan sudah pensiun. Jadi ini pensiun lebih awal, mulai Mei ini," jelas dia.
"Tapi saat pensiun yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya," tambahnya.
Djoko melanjutkan, untuk R menerima hukuman disiplin berupa pencopotan statusnya sebagai guru.
Pihaknya berujar, rencananya R akan ditempatkan sebagai staf di Kantor Disdikbud Wonogiri. Menurut Djoko, hukuman tersebut berlaku selama 12 bulan.
Jika R ingin kembali menjadi guru dan mengajar, maka dia harus melakukan uji kompetensi ulang.