KUPANG, KOMPAS.com - HK (24) alias Eman, pegawai honorer salah satu instansi pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.
Dia ditangkap karena menganiaya dan mengancam pacarnya Meichel Yohana Siki, menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku diamankan anggota kita dari tim Serigala Polsek (Kepolisian Sektor) Kelapa Lima, Kamis (27/04/2023) tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023) pagi.
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Sudah Siapkan Skenario
Pelaku Eman, ditangkap di Jalan Salak, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/81/IV/2023/POLSEK KELAPA LIMA, tanggal 16 April 2023.
Krisna menuturkan, kejadian itu bermula saat Meichel mendatangi Eman, di parkiran samping tempat perbelanjaan Subasuka, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (16/4/2023).
Ketika itu, Meichel melihat Eman sedang bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhan Eman.
Meichel lalu menanyakan siapa perempuan itu. Bukannya dijawab, Eman malah meninju pacarnya itu mengenai bibir dan wajahnya.
"Akibat dianiaya, korban mengalami bengkak pada bibir dan wajah," kata Krisna.
Selain menganiaya korban lanjut Krisna, Eman juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam akan membunuh Meichel.
Baca juga: Pendeta di Kupang NTT yang Aniaya Jemaatnya Saat Ibadah Jadi Tersangka dan Ditahan
Tak terima dianiaya dan diancam, Meichel lalu mendatangi Markas Polsek Kelapa Lima yang berada persis di seberang jalan dan melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena melarikan diri.
Setelah kabur sekitar dua pekan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini sudah diamankan di Markas Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.