KUPANG, KOMPAS.com - YARD (40), oknum Pendeta salah satu gereja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap HCK (31), seorang wanita yang merupakan jemaat gereja itu.
Kepala Kepolisian Sektor Alak Komisaris Polisi Edy, mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban, sang Pendeta kemudian ditahan.
Baca juga: Pendeta yang Diduga Aniaya Jemaat Wanita Saat Ibadah Ditangkap, 4 Saksi Diperiksa
"Yang bersangkutan sudah kita tahan selama tujuh hari, untuk mempercepat proses penyelidikan," kata Edy, kepada Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Edy menyebut, setelah ditahan, keluarga YARD telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Keluarga ajukan penangguhan dengan penjamin istri pelaku," ungkap Edy.
Meski begitu, penyidik Polsek Alak masih membuat saran dan pendapat apakah dikabulkan atau tidak permohonannya.
Intinya kata Edy, kasus itu tetap diproses secara hukum, sesuai laporan polisi yang dibuat korban.
Sebelumnya diberitakan, HCK (31), wanita asal Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, dianiaya YARD, pendeta pembantu di salah satu Gereja Pentakosta di wilayah itu.
Tak terima dianiaya di depan puluhan jemaat lainnya, HCK lalu mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Alak dan melaporkan kejadian itu.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/4/2023) kemarin, saat berlangsung ibadah," kata Kepala Kepolisian Sektor Alak Komisaris Polisi Edy kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Seorang Jemaat Wanita di Kupang Dianiaya Pendeta Pembantu saat Ibadah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.