KOMPAS.com - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terancam penjara lima tahun usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan itu di depan mata ayah Aditya yang merupakan Kepala Urusan Operasional (Kaur Ops) Satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Aditya Aniaya Ken Admiral
Sumaryono menjelaskan, kasus antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral itu berawal dari masalah teman wanita.
Baca juga: Aditya Mengaku Sempat Keliling Cari Target, Sebelum Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujarnya, Selasa.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)" jelas Sumaryono.