KOMPAS.com - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terancam penjara lima tahun usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan itu di depan mata ayah Aditya yang merupakan Kepala Urusan Operasional (Kaur Ops) Satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Aditya Aniaya Ken Admiral
Sumaryono menjelaskan, kasus antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral itu berawal dari masalah teman wanita.
Baca juga: Aditya Mengaku Sempat Keliling Cari Target, Sebelum Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujarnya, Selasa.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)" jelas Sumaryono.
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," kata Sumaryono.
Sehari sesudahnya, tepatnya pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya Hasibuan untuk meminta ganti rugi atas apa yang sudah dilakukan tersangka AH.
Namun, Ken Admiral justru dianiaya secara brutal oleh tersangka. Mirisnya, penganiayaan itu dilakuka di depan tersangka yang merupakan perwira di Polda Sumut.
Setelah dilakukan penyelidikan, AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penangkapan.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," papar Sumaryono.
Imbas dari kasus tersebut membuat jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot. Menurut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Achiruddin terbukti membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Hal itu telah melanggar kode etik yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.