Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Empat Bulan Jabat Gubernur, Ganjar: Bukan Berhenti, tapi Lari Lebih Kencang

Kompas.com - 02/05/2023, 13:52 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 5 September mendatang.

Sehingga, keduanya hanya memiliki sisa empat bulan bertugas memimpin Jateng.

"Tentu saja saya dengan Pak Wagub, Gus Yasin kan selesai tanggal 5 September, maka hari ini saya senang bisa uparaca Hari Pendidikan Nasional," kata Ganjar, usai memimpin upacara Hardiknas di halaman kantor gubernur, pada Selasa (2/4/2023).

Ganjar berharap, kebijakan dan terobosan di sektor pendidikan selama masa jabatannya bisa terus berlanjut dan dikembangkan lebih baik di Jateng.

Baca juga: PDI-P Bali Targetkan 95 Suara Suara untuk Ganjar di Pilpres 2024, Koster: Harus di Atasnya Pak Jokowi

Sementara itu, saat ditanya mengenai fokus pekerjaan di sisa masa jabatannya, Ganjar menyebut akan melakukan akselerasi beberapa bulan mendatang.

"Pasti sudah ada indikator-indikator yang sudah kami siapkan. Kalau mau finish itu bukan berhenti, tapi harus lari jauh lebih kencang," ungkap Ganjar.

Salah satunya penerapan sekolah gratis di SMA dan SMK Negeri di Jateng. Sehingga akses pendidikan terbilang semakin mudah dan merata.

"Dan mereka yang tidak mampu harus dibantu negara. Soal cara ada banyak. Ada yang sifatnya konvensional, ada yang kita bangun sekolah virtual untuk menyiapkan generasi muda kita menyambut perubahan global yang sangat luar biasa," lanjut dia.

Kemudian, perihal riset, perlu ditingkatkan untuk menyelesaikan persoalan yang tidak tuntas dengan lebih cepat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com