Tak hanya fisik, orangtuanya pun melihat anaknya selalu menangis dan mengurung diri di rumah meskipun teman-temannya menjenguk.
Saat ditanya, akhirnya korban mengakui semua perbuatan bejat pelaku dan orangtua korban membawa anaknya untuk dilakukan pengecekan.
Ternyata, hasil pemeriksaan di klinik diketahui korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang
Mengetahui hal itu, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang pada Minggu (23/4/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua alat bukti, penyidik langsung menangkap pelaku di Selasa (25/4/2023).
"Pelaku AG akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.