SERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2023. Perusahaan terbanyak yang diadukan berasal dari wilayah Tangerang Raya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Disnakertrans Banten, di Kabupaten Tangerang ada 67 perusahaan, Kota Tangerang 36 perusahaan, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 25 perusahaan.
Baca juga: 160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Bayar THR, Didominasi Industri Padat Karya
Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan dan Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.
"Total ada 231 laporan secara online, yang sudah ditangani dan sudah ada hasilnya itu 40 perusahaan. Saat ini masih berprogres penyelesaiannya," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto kepada wartawan di kantornya. Kamis (27/4/2023).
Ruli menjelaskan, hasil analisisnya tidak semua laporan berbentuk aduan. Bahkan ada juga hanya berupa konsultasi.
Jika sudah dianalisa aduan tersebut, pengawas di UPTD akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun perusahaan.
"Kalau secara umum mereka melaporkan THR yang yang tidak di bayarkan, THR tidak dibayarkan tidak sesuai ketentuan, THR terlambat dibayarkan," ujar dia.
Diungkapkan Ruli, laporan pengaduan THR meningkat tahun ini dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 144 laporan. Sementara tahun ini 231 laporan.
Namun, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan seluruh pelaporan yang masuk.
"Tahun ini kan pelaporan lebih mudah secara online, melalui poskothr.kemnaker.go.id. Jadi lebih banyak pekerja yang berani laporan," kata Ruli.
Jika sudah diperiksa dan tetap tidak membayarkan THRnya, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga.
Kemudian, bila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Kita bukan yang memberikan sanksi, karena Disnakertrans bukan eksekutornya lembaga yang memberikan rekomendasi. Sudah diberikan pembinaan, sudah diberikan peringatan. Tapi secara hukum dan fakta bersalah," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.