Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang

Kompas.com - 27/04/2023, 17:38 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2023. Perusahaan terbanyak yang diadukan berasal dari wilayah Tangerang Raya.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Disnakertrans Banten, di Kabupaten Tangerang ada 67 perusahaan, Kota Tangerang 36 perusahaan, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 25 perusahaan.

Baca juga: 160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Bayar THR, Didominasi Industri Padat Karya

Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan dan Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

"Total ada 231 laporan secara online, yang sudah ditangani dan sudah ada hasilnya itu 40 perusahaan. Saat ini masih berprogres penyelesaiannya," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto kepada wartawan di kantornya. Kamis (27/4/2023).

Ruli menjelaskan, hasil analisisnya tidak semua laporan berbentuk aduan. Bahkan ada juga hanya berupa konsultasi.

Jika sudah dianalisa aduan tersebut, pengawas di UPTD akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun perusahaan.

"Kalau secara umum mereka melaporkan THR yang yang tidak di bayarkan, THR tidak dibayarkan tidak sesuai ketentuan, THR terlambat dibayarkan," ujar dia.

Diungkapkan Ruli, laporan pengaduan THR meningkat tahun ini dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 144 laporan. Sementara tahun ini 231 laporan.

Namun, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan seluruh pelaporan yang masuk.

"Tahun ini kan pelaporan lebih mudah secara online, melalui poskothr.kemnaker.go.id. Jadi lebih banyak pekerja yang berani laporan," kata Ruli.

Jika sudah diperiksa dan tetap tidak membayarkan THRnya, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga.

Kemudian, bila tidak ada penyelesaian,  pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Kita bukan yang memberikan sanksi, karena Disnakertrans bukan eksekutornya lembaga yang memberikan rekomendasi. Sudah diberikan pembinaan, sudah diberikan peringatan. Tapi secara hukum dan fakta bersalah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com