Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang

Kompas.com - 27/04/2023, 17:38 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2023. Perusahaan terbanyak yang diadukan berasal dari wilayah Tangerang Raya.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Disnakertrans Banten, di Kabupaten Tangerang ada 67 perusahaan, Kota Tangerang 36 perusahaan, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 25 perusahaan.

Baca juga: 160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Bermasalah Bayar THR, Didominasi Industri Padat Karya

Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan dan Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

"Total ada 231 laporan secara online, yang sudah ditangani dan sudah ada hasilnya itu 40 perusahaan. Saat ini masih berprogres penyelesaiannya," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto kepada wartawan di kantornya. Kamis (27/4/2023).

Ruli menjelaskan, hasil analisisnya tidak semua laporan berbentuk aduan. Bahkan ada juga hanya berupa konsultasi.

Jika sudah dianalisa aduan tersebut, pengawas di UPTD akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun perusahaan.

"Kalau secara umum mereka melaporkan THR yang yang tidak di bayarkan, THR tidak dibayarkan tidak sesuai ketentuan, THR terlambat dibayarkan," ujar dia.

Diungkapkan Ruli, laporan pengaduan THR meningkat tahun ini dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 144 laporan. Sementara tahun ini 231 laporan.

Namun, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan seluruh pelaporan yang masuk.

"Tahun ini kan pelaporan lebih mudah secara online, melalui poskothr.kemnaker.go.id. Jadi lebih banyak pekerja yang berani laporan," kata Ruli.

Jika sudah diperiksa dan tetap tidak membayarkan THRnya, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga.

Kemudian, bila tidak ada penyelesaian,  pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

"Kita bukan yang memberikan sanksi, karena Disnakertrans bukan eksekutornya lembaga yang memberikan rekomendasi. Sudah diberikan pembinaan, sudah diberikan peringatan. Tapi secara hukum dan fakta bersalah," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Regional
Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Regional
Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Mengenal Tradisi Sekaten di Keraton Surakarta

Regional
Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Kapal Kargo Terbakar di Perairan Lampung, 26 Awak Dievakuasi

Regional
Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Ayah Kandung di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Saat Istri Pergi Belanja

Regional
Terjawabnya Teka-teki soal Sosok 'Mawar' di Video PSI, Ternyata Kaesang

Terjawabnya Teka-teki soal Sosok "Mawar" di Video PSI, Ternyata Kaesang

Regional
Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Semarang, Kronologi, Penyebab dan Korban Jiwa

Regional
Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Hanung Resmi Jadi Pj Bupati Banyumas, Ini Profilnya

Regional
7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

7 Calon Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Hendak Diberangkatkan ke Malaysia via Batam

Regional
Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Mengaku Tak Suka Tempe, Jirayut Sebut Mendoan Khas Banyumas Rasanya Enak

Regional
Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Viral, Video 2 Mobil Tangki Ugal-ugalan di Palembang, Pengemudinya Mengaku Iseng

Regional
Lagi, Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, Tiga Maskapai 'Delay'

Lagi, Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, Tiga Maskapai "Delay"

Regional
Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bawen, Selamat Usai Merangkak Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Kesaksian Korban Kecelakaan Maut Bawen, Selamat Usai Merangkak Lewat Jendela Mobil yang Pecah

Regional
Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Sekeluarga di Semarang Tabrak Kereta Api saat Hendak Beri Les Privat, Satu Tewas di Lokasi

Regional
Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Kaesang Disebut Sudah Gabung PSI sejak Sepekan Lalu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com