Salin Artikel

Penjaga Warnet di Banten Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Aksinya Selalu Direkam

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinsial AG (22) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

AG ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli siswi SMP berusia 16 tahun hingga hamil.

AG diketahui berprofesi sebagai penjaga warnet dan bertemu korban di media sosial Facebook.

"Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian (di kosan) pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (28/4/2023).

Dedi mengatakan, jalinan asmara sudah berjalan sejak tahun 2020 dan lebih dari satu kali pelaku mencabuli korban di kosannya.

"Adapun modus yang dilakukan yaitu melakukan perbuatan menyetubuhi, dan melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu dengan mengajak korban kosan," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, dari keterangan korban, aksi pencabulan didokumentasikan pelaku melalui video dan foto menggunakan ponselnya.

Video dan foto tersebut, digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak melakukan persetubuhan akan disebarluaskan.

"Pelaku juga mendokumentasikan di handphone miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban," ungkap dia.

Namun, perbuatan pelaku akhirnya terungkapnya saat orangtua korban curiga melihat adanya perubahan fisik putrinya.


Tak hanya fisik, orangtuanya pun melihat anaknya selalu menangis dan mengurung diri di rumah meskipun teman-temannya menjenguk.

Saat ditanya, akhirnya korban mengakui semua perbuatan bejat pelaku dan orangtua korban membawa anaknya untuk dilakukan pengecekan.

Ternyata, hasil pemeriksaan di klinik diketahui korban dalam kondisi hamil 7 bulan.

Mengetahui hal itu, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang pada Minggu (23/4/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua alat bukti, penyidik langsung menangkap pelaku di Selasa (25/4/2023).

"Pelaku AG akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/113317178/penjaga-warnet-di-banten-cabuli-siswi-smp-hingga-hamil-aksinya-selalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke