MEDAN, KOMPAS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa selama tujuh jam.
Hasil pemeriksaan itu sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur yang dipidanakan terhadap anaknya, Aditya Hasibuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono mengatakannya kepada wartawan pada Kamis (27/4/2023) malam.
Pemeriksaan itu dilakukan pukul 12.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polda Sumut Amankan Dekoder CCTV dari Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi: Sudah Lama Mati
"Hasil daripada pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan ini sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur yang akan dipidanakan terhadap adik kita saudara AH (Aditya Hasibuan)," kata Sumaryono.
Dia mengatakan, kelengkapan pemeriksaan ini nanti akan ditampilkan dalam berkas perkara Aditya Hasibuan.
Pihaknya juga memeriksa terhadap Ken Admiral yang berada di Manchester, Inggris, secara virtual didampingi orangtua dan pengacaranya.
Pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, lanjut Sumaryono, melibatkan Bid Propam dan Biro Psikologi SDM untuk mengetahui hasil asesmen karakteristik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Sudah Siapkan Skenario
"Untuk kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain tetapi mohon waktu kami akan bekerja secara intensif," kata dia.
Ia menambahkan, Aditya Hasibuan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.