MEDAN, KOMPAS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa selama tujuh jam.
Hasil pemeriksaan itu sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur yang dipidanakan terhadap anaknya, Aditya Hasibuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono mengatakannya kepada wartawan pada Kamis (27/4/2023) malam.
Pemeriksaan itu dilakukan pukul 12.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polda Sumut Amankan Dekoder CCTV dari Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi: Sudah Lama Mati
"Hasil daripada pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan ini sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur yang akan dipidanakan terhadap adik kita saudara AH (Aditya Hasibuan)," kata Sumaryono.
Dia mengatakan, kelengkapan pemeriksaan ini nanti akan ditampilkan dalam berkas perkara Aditya Hasibuan.
Pihaknya juga memeriksa terhadap Ken Admiral yang berada di Manchester, Inggris, secara virtual didampingi orangtua dan pengacaranya.
Pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, lanjut Sumaryono, melibatkan Bid Propam dan Biro Psikologi SDM untuk mengetahui hasil asesmen karakteristik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Sudah Siapkan Skenario
"Untuk kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain tetapi mohon waktu kami akan bekerja secara intensif," kata dia.
Ia menambahkan, Aditya Hasibuan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sumaryono mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa 6 orang saksi di tempat berbeda.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan terjadi di rumah AH di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia sekitar pukul 02.30 WIB.
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Kasus itu dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Medan.
Ternyata, tersangka AH juga membuat laporan penganiayaan ke Polrestabes Medan sehingga penanganannya ditarik ke Polda Sumut pada 28 Maret 2023.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023, AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Selasa (25/4/2023).
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba pada 3 April 2023.
"Jadi sesuai dengan jadwal rencana hari ini saudara AH kan dimintai keterangan oleh penyidik Krimum, kapasitas dia sebagai orangtua dan sebagai saksi yang pada saat peristiwa itu terjadi ada," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Kamis (27/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.