"Pelaku akhirnya ditangkap. Karena masih keracunan racun tanaman, pelaku dibawa ke rumah sakit. Sementara barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Baca juga: Kematian Kakak Adik di Hotel Batam karena Bunuh Diri, Diduga Malu Bisnis Bangkrut
Dia mengatakan, pelaku menghabisi nyawa istrinya setelah kerap diminta cerai karena faktor ekonomi.
"Motifnya masalah ekonomi, karena hal itu istri minta cerai," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.