Salin Artikel

Suami Bunuh Istri karena Minta Cerai, Korban Dijerat Tali Jemuran hingga Jatuh ke Sungai

KOMPAS.com - S (23), seorang istri tewas dibunuh suami, UA (35) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Leher korban dijerat pelaku menggunakan tali tambang jemuran hingga jatuh ke sungai.

Saat itu, korban yang sudah tak berdaya sempat ditarik pelaku di bagian leher hingga akhirnya meninggal.

Kemudian, jenazah korban dibuang ke semak-semak di seberang sungai.

Aksi pembunuhan

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin pada Sabtu (22/4/2023).

Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku dan korban sering terlibat cekcok.

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan ketika itu korban yang sedang buang air di pinggir sungai belakang rumah tiba-tiba dijerat menggunakan tali di bagian leher.

"Pelaku dari belakang langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali tambang jemuran yang berada di timba air terbuat dari jirigen," ungkap dia.

Setelah lehernya dijerat oleh pelaku, korban pun terjatuh ke sungai.

Namun, pelaku tetap menarik leher korban dengan tali hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku kemudian membawa jasadnya ke seberang sungai dan meletakkannya di semak-semak.

Berniat bunuh diri

Tak lama kemudian, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum racun pembasmi tanaman liar. Namun usaha bunuh dirinya gagal.

Lantas, pelaku mengabari kakak korban bahwa adiknya telah dia bunuh.

Menerima informasi itu, keluarga korban keberatan dan langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku dan mengakui telah membunuh istrinya.

"Pelaku akhirnya ditangkap. Karena masih keracunan racun tanaman, pelaku dibawa ke rumah sakit. Sementara barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.

Motif pembunuhan

Dia mengatakan, pelaku menghabisi nyawa istrinya setelah kerap diminta cerai karena faktor ekonomi.

"Motifnya masalah ekonomi, karena hal itu istri minta cerai," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/04/26/164939478/suami-bunuh-istri-karena-minta-cerai-korban-dijerat-tali-jemuran-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke